Senin, 29 Oktober 2012

tugas softskill ke 4 GCG

GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan stakeholder pada umumnya.  Tentu saja hal ini dimaksudkan pengaturan kewenangan Direktur, Manajer, Pemagang Saham, dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.

Centre for European Policy Studies (CEPS), punya formula lain.  GCG papar pusat studi ini, merupakan seluruh sistem yang dibentuk mulai dari hak (right), proses, serta pengendalian, baik yang ada di dalam maupun di luar manajemen perusahaan. Sebagai catatan, hak di sini adalah hak seluruh stakeholder, bukan terbatas kepada shareholder saja.  Hak adalah berbagai kekuatan yang dimiliki stakeholder secara individual untuk mempengaruhi manajemen.  Proses, maksudnya adalah mekanisme dari hak-hak tersebut.  Adapun pengendalian merupakan mekanisme yang memungkinkan stakeholder menerima informasi yang diperlukan seputar kegiatan perusahaan.

Sejumlah negara juga mempunyai definisi tersendiri tentang GCG.  Beberapa negara mendefinisikannya dengan pengertian yang agak mirip walaupun ada sedikit perbedaaan istilah.  Kelompk negara maju (OECD), misalnya mendefinisikan GCG sebagai cara-cara manajemen perusahaan bertanggungjawab kepada shareholder-nya.  Para pengambil keputusan di perusahaan haruslah dapat dipertanggungjawabkan, dan keputusan tersebut mampu memberikan nilai tambah bagi shareholder lainnya.  Karena itu fokus utama disini terkait dengan proses pengambilan keputusan dari perusahaan yang mengandung nilai-nilai transparency, responsibility, accountability, dan tentu saja fairness.

Sementara itu, ADB (Asian Development Bank) menjelaskan bahwa GCG mengandung empat nilai utama yaitu accountability, transparency, predictability dan participation.  Pengertian lain datang dari Finance Committee on Corporate Governance Malaysia.  Menurut lembaga tersebut, GCG merupakan suatu proses serta struktur yang digunakan untuk mengarahkan sekaligus mengelola bisnis dan urusan perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.  Adapun tujuan akhirnya adalah menaikkan nilai saham dalam jangka panjang, tetapi tetap memperhatikan berbagai kepentingan para stakeholder lainnya.
Dari definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa Good Corporate Governance atau GCG merupakan :
•    Suatu struktur yang mengatur pola hubungan harmonis antara peran dewan Komisaris, Direksi, Pemegang Saham dan para stakeholder lainnya.
•    Suatu sistem pengecekan, perimbangan kewenangan atas pengandalian perusahaan yang dapat membatasi munculnya dua peluang : pengelolaan salah dan penyalahgunaan aset perusahaan.
•    Suatu prose yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaian, berikut pengukuran kinerjanya.
Prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)
1.    Transparansi, adalah keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materil dan relevan mengenai perusahaan.
2.    Kemandirian, adalah pengelolaan perusahaan secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
3.    Akuntabilitas, adalah kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organisasi yang memungkinkan pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
4.    Pertanggungjawaban, adalah kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
5.    Kewajaran, adalah perlakuan yang asli dan sama dalam memenuhi hak-hak stakeholders berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus :

Pemogokan sebagian besar karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) telah terjadi sejak tanggal 15 September 2011.  Dari jumlah total karyawan PTFI sebesar 12.740 orang, 8.000 diantaranya turut aktif dalam aksi mogok tersebut, yang menuntut peningkatan gaji untuk disesuaikan dengan gaji karyawan Freeport di Amerika.

Berlarutnya aksi mogok tersebut memicu aksi anarkis pada hari Senin 10 Oktober 2011 yang  mengakibatkan jatuhnya satu korban jiwa dari pihak demonstran serta beberapa orang mengalami luka-luka baik dari massa pengunjuk rasa maupun aparat keamanan.  Pada hari Sabtu siang tanggal 15 Oktober 2011, korban lain bernama Leo Wandagau meninggal dunia. Leo Wandagau merupakan karyawan PTFI yang berasal dari masyarakat 7 suku, sehingga memicu aksi massa dan karyawan lokal yang lebih besar.
   
KESDM sudah berkoordinasi secara terus menerus dengan Kantor Menko Politik, Hukum dan Keamanan yang sesuai tugas dan fungsinya, dan menindaklanjuti penanganan masalah keamanan di lingkungan kerja PT Freeport Indonesia yang dapat mengganggu keberlanjutan operasi PT Freeport Indonesia.  KESDM mengajak semua pihak agar memberikan kontribusi dalam penyelesaian permasalahan tersebut serta terus meningkatkan koordinasi guna menghindari permasalah yang lebih besar di masa mendatang.
Analisa :
Perusahaan freeport sebaiknya lebih memperhatikan sistem pekerjaan dilakukan sesuai dengan keadaan alam “ tidak serakah” dan memberikan ketentuan gaji para pekerja sesuai ketentuan , adil, dan dapat bermusyawarah kepada masyarakat atau penduduk setempat demi kenyamanan , keamanan bersama, serta harus melakukan kegiatan perawatan sarana dan peralatan tetap dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan maupun pencemaran lingkungan pada saat ini maupun dimasa mendatang.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) berkomitmen akan terus melakukan peningkatan upaya agar kegiatan pertambangan dapat memberikan hasil yang optimal bagi negara. Dengan demikian, diharapkan kegiatan ini memberikan manfaat bagi negara, daerah, pekerja, masyarakat setempat dan juga investor. KESDM berupaya agar permasalahan yang terjadi saat ini segera dapat diselesaikan dengan solusi yang dapat diterima oleh semua stakeholders.

Sumber http:
//www.esdm.go.id/siaran-pers/55-siaran-pers/5037-perkembangan-kasus-pemogokan-karyawan-pt-freeport-indonesia.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar