Demokrasi ekonomi merupakan konsep yang digagas oleh para pendiri negara Indonesia (founding fathers) untuk menemukan sebuah bentuk perekonomian yang tepat dan sesuai dengan karakter bangsa Indonesia. Penerapan dari konsep ini masih terus dicari dan dikembangkan bentuknya hingga saat ini, karena tidak mudah membentuk suatu sistem perekonomian yang khas Indonesia namun tetap sesuai dengan perkembangan jaman. Menurut Sritua Arief, Juoro menilai bahwa demokrasi ekonomi mengandung konsekuensi moral, tetapi secara khusus disoroti sebagai bentuk perpaduan antara politik, ekonomi, dan moral kultural. Sistem politik, ekonomi, dan moral kultural bekerja secara dinamis, seimbang, dan tidak saling mensubordinasikan sehingga masing-masing berinteraksi secara baik.
Dalam GBHN, arah pembangunan jangka panjang dalam pola umum pembangungn memberi 8 ciri positif demokrasi ekonomi yang perlu dipupuk dan dikembangkan dan 3 ciri ekonomi yang harus dihindari.
1. Yang perlu dipupuk dan dikembangkan, antara lain :
a. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
b. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak yang dikuasai oleh Negara.
c. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
d. Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negar adigunakan dengan permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat serta pengawasan terhadap kebijaksanannya ada pada lembaga perwakilan rakyat pula.
e. Warga Negara memiliki kebebasan dalam memiliki pekerjaan dan penghidupan yang layak.
f. Hak milik perorangan diakui dan dimanfaatnya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
g. Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negaraa diperkembangkan sepenuhnya dalam batas batas yang tidak merugikan.
h. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.
2. Yang harus dihindari, yaitu :
a. System free fight liberalism e yang menumbuhkan eksploitas terhadap manusia dan bangsa lain yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan strukturaal posisi Indonesia dalam ekonomi pula.
b. System etatisme dalam mana Negara beserta aparaturnya ekonomi Negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi diluar sector Negara.
c. Pemusatan kekuasaan ekonomi pada satu kelompok dan bentuk monopoli yang merugikan rakyat.
Sumber : Buku Pendidikan Pancasila, Demokrasi, dan Hak Azasi Manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar