Fungsi – fungsi bagian :
Ketua Umum:
Bertanggung jawab secara umum terhadap jalannya kepengurusan KOPMA FIB
UI,mengkoordinir tiap bidang, dan menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan
kepentingan KOPMA FIB UI.
Sekum :
Mewakili Ketua bila berhalangan tugas, bertanggung jawab terhadap konsolidasi internal,
dan memberi pertimbangan dan masukan terhadap kebijakan KOPMA FIB UI.
Bendum :
Mengatur keuangan, pembukuan, dan membuat laporan keuangan KOPMA FIB UI setiap
tengah tahun dan diakhir kepengurusan.
Biro Kestari :
Mengatur tata tertib administrasi organisasi, kearsipan, menyusun SOP rapat, protokoler
acara.
DPO :
Menciptakan iklim kondusif organisasi, kaderisasi, mengadakan RAT, pelatihan, dan
membuat acara atau kegiatan yang menunjang kesejahteraan anggota.
DPU :
Menginventarisasi aset, mencari sumber dana yang halal, membangun usaha, dan
bertanggung jawab atas pemasukan KOPMA FIB UI.
HUMAS :
Membangun citra positif KOPMA FIB UI, membuat standarisasi publikasi, mengelola mading, majalah, dan menjalankan fungsi technical assistanceterhadap bidang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar