Senin, 15 November 2010

Struktur Organisasi KOPMA FIB UI



Fungsi – fungsi bagian :

Ketua Umum:
Bertanggung jawab secara umum terhadap jalannya kepengurusan KOPMA FIB 
UI,mengkoordinir tiap bidang, dan menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan 
kepentingan KOPMA FIB UI.

Sekum :
Mewakili Ketua bila berhalangan tugas, bertanggung jawab terhadap konsolidasi internal, 
dan memberi pertimbangan dan masukan terhadap kebijakan KOPMA FIB UI.

Bendum : 
Mengatur keuangan, pembukuan, dan membuat laporan keuangan KOPMA FIB UI setiap 
tengah tahun dan diakhir kepengurusan.

Biro Kestari : 
Mengatur tata tertib administrasi organisasi, kearsipan, menyusun SOP rapat, protokoler 
acara.

DPO : 
Menciptakan iklim kondusif organisasi, kaderisasi, mengadakan RAT, pelatihan, dan 
membuat acara atau kegiatan yang menunjang kesejahteraan anggota.

DPU : 
Menginventarisasi aset, mencari sumber dana yang halal, membangun usaha, dan 
bertanggung jawab atas pemasukan KOPMA FIB UI.

HUMAS : 
Membangun citra positif KOPMA FIB UI, membuat standarisasi publikasi, mengelola mading, majalah, dan menjalankan fungsi technical assistanceterhadap bidang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar