Senin, 05 November 2012

Perlindungan Konsumen



Di Indonesia, nasib perlindungan konsumen masih berjalan tertatih-tatih. Hal-hal menyangkut kepentingan konsumen memang masih sangat miskin perhatian. Setelah setahun menunggu, Kementerian Kesehatan akhirnya mengumumkan hasil survei 47 merek susu formula bayi untuk usia 0-6 bulan. Hasil survei menyimpulkan, tidak ditemukan bakteri Enterobacter sakazakii.

Hasil ini berbeda dengan temuan peneliti Institut Pertanian Bogor, yang menyebutkan, 22,73% susu formula (dari 22 sampel), dan 40% makanan bayi (dari 15 sampel) yang dipasarkan April hingga Juni 2006 terkontaminasi E sakazakii.

Apa pun perbedaan yang tersaji dari kedua survei tersebut, yang jelas, kasus susu formula ini telah menguak fakta laten dan manifes menyangkut perlindungan konsumen. Ini membuktikan bahwa hal-hal menyangkut kepentingan (hukum) konsumen rupanya memang masih miskin perhatian dalam tata hukum kita, apalagi peran konsumen dalam pembangunan ekonomi.

Tanggung Jawab Produk

Dalam perlindungan konsumen sesungguhnya ada doktrin yang disebut strict product liability, yakni tanggung jawab produk yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Ini dapat kita lihat dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan menjadi beban dan tanggung jawab pelaku usaha.

Doktrin tersebut selaras dengan doktrin perbuatan melawan hukum (pasal 1365 KUHPerdata) yang menyatakan, “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian, mengganti kerugian tersebut.”

Untuk dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum berdasar pasal 1365 KUHPerdata, suatu perbuatan harus memenuhi unsur-unsur, seperti adanya perbuatan melawan hukum, adanya unsur kesalahan, kerugian, dan adanya hubungan sebab-akibat yang menunjukkan adanya kerugian yang disebabkan oleh kesalahan seseorang.


Unsur-unsur ini pada dasarnya bersifat alternatif. Artinya, untuk memenuhi bahwa suatu perbuatan melawan hukum, tidak harus dipenuhi semua unsure tersebut. Jika suatu perbuatan sudah memenuhi salah satu unsur saja, maka perbuatan tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum.

Doktrin strict product liability masih tergolong baru dalam doktrin ilmu hukum di Indonesia. Doktrin tersebut selayaknya dapat diintroduksi dalam doktrin perbuatan melawan hukum (tort) sebagaimana diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Seorang konsumen, apabila dirugikan dalam mengonsumsi barang atau jasa, dapat menggugat pihak yang menimbulkan kerugian. Pihak di sini bisa berarti produsen/pabrik, supplier, pedagang besar, pedagang eceran/ penjual ataupun pihak yang memasarkan produk. Ini tergantung dari siapa yang melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi konsumen.

Selama ini, kualifikasi gugatan yang masih digunakan di Indonesia adalah wanprestasi (default). Apabila ada hubungan kontraktual antara konsumen dan pengusaha, kualifikasi gugatannya adalah wanprestasi. Jika gugatan konsumen menggunakan kualifikasi perbuatan melawan hukum (tort), hubungan kontraktual tidaklah disyaratkan. Bila tidak, konsumen sebagai penggugat harus membuktikan unsur-unsur seperti adanya perbuatan melawan hukum. Jadi, konsumen dihadapkan pada beban pembuktian berat, karena harus membuktikan unsur melawan hukum.

Hal inilah yang dirasakan tidak adil oleh konsumen, karena yang tahu proses produksinya adalah pelaku usahanya. Pelaku usahalah yang harus membuktikan bahwa ia tidak lalai dalam proses produksinya. Untuk membuktikan unsur “tidak lalai” perlu ada kriteria berdasarkan ketentuan hukum administrasi negara tentang “Tata Cara Produksi Yang Baik” yang dikeluarkan instansi atau departemen yang berwenang.

Kedigdayaan Produsen

Berdasarkan prinsip kesejajaran kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen, hal itu mestinya tidak dengan sendirinya membawa konsekuensi konsumen harus membuktikan semua unsur perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, terhadap doktrin perbuatan melawan hukum dalam perkara konsumen, seyogianya dilakukan “deregulasi” dengan menerapkan doktrin strict product liability ke dalam doktrin perbuatan melawan hukum.

Hal ini dapat dijumpai landasan hukumnya dalam pasal 1504 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menegaskan bahwa penjual bertanggung jawab adanya “cacat tersembunyi” pada produk yang dijual.

Menurut doktrin strict product liability, tergugat dianggap telah bersalah (presumption of quality), kecuali apabila ia mampu membuktikan bahwa ia tidak melakukan kelalaian/kesalahan. Seandainya ia gagal membuktikan ketidaklalaiannya, maka ia harus memikul risiko kerugian yang dialami pihak lain karena mengonsumsi produknya.
Doktrin tersebut memang masih merupakan hal baru bagi Indonesia. Kecuali Jepang, semua negara di Asia masih memegang teguh prinsip konsumen harus membuktikan kelalaian pengusaha.

Sekalipun doktrin strict product liability belum dianut dalam tata hukum kita, apabila perasaan hukum dan keadilan masyarakat menghendaki lain, kiranya berdasarkan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 14 Tahun 1970, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat (living law).

Walhasil, berkait kasus susu formula ada hal yang patut ditarik pelajaran. Ternyata, selama ini yang masih terpampang adalah “kedigdayaan” produsen atau pelaku usaha termasuk pengambil kebijakan. Terlihat, pihak-pihak terkait bersikap defensif dengan seolah menantang konsumen yang merasa dirugikan untuk membuktikan unsur “ada/tidaknya kelalaian/ kesalahan” terhadap sebuah produk.  Padahal, pihak-pihak berwenanglah yang harus membuktikan apakah betul ada kesalahan/kelalaian dalam produknya tersebut.

Dari masalah diatas, dapat disimpulkan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen di antaranya :


  • Pasal 4
Hak konsumen adalah :

a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

c. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.

g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
  • Pasal 7
Kewajiban pelaku usaha adalah :

a. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.

b. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.

c. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

f. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

g. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.


Tanggung jawab pelaku usaha
·         Pasal 24

(1) Pelaku usaha yang menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila
a. pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apa pun atas barang dan/atau jasa tersebut
b.pelaku usaha lain, didalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan komposisi

sumber :

Senin, 29 Oktober 2012

tugas softskill ke 4 GCG

GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan stakeholder pada umumnya.  Tentu saja hal ini dimaksudkan pengaturan kewenangan Direktur, Manajer, Pemagang Saham, dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.

Centre for European Policy Studies (CEPS), punya formula lain.  GCG papar pusat studi ini, merupakan seluruh sistem yang dibentuk mulai dari hak (right), proses, serta pengendalian, baik yang ada di dalam maupun di luar manajemen perusahaan. Sebagai catatan, hak di sini adalah hak seluruh stakeholder, bukan terbatas kepada shareholder saja.  Hak adalah berbagai kekuatan yang dimiliki stakeholder secara individual untuk mempengaruhi manajemen.  Proses, maksudnya adalah mekanisme dari hak-hak tersebut.  Adapun pengendalian merupakan mekanisme yang memungkinkan stakeholder menerima informasi yang diperlukan seputar kegiatan perusahaan.

Sejumlah negara juga mempunyai definisi tersendiri tentang GCG.  Beberapa negara mendefinisikannya dengan pengertian yang agak mirip walaupun ada sedikit perbedaaan istilah.  Kelompk negara maju (OECD), misalnya mendefinisikan GCG sebagai cara-cara manajemen perusahaan bertanggungjawab kepada shareholder-nya.  Para pengambil keputusan di perusahaan haruslah dapat dipertanggungjawabkan, dan keputusan tersebut mampu memberikan nilai tambah bagi shareholder lainnya.  Karena itu fokus utama disini terkait dengan proses pengambilan keputusan dari perusahaan yang mengandung nilai-nilai transparency, responsibility, accountability, dan tentu saja fairness.

Sementara itu, ADB (Asian Development Bank) menjelaskan bahwa GCG mengandung empat nilai utama yaitu accountability, transparency, predictability dan participation.  Pengertian lain datang dari Finance Committee on Corporate Governance Malaysia.  Menurut lembaga tersebut, GCG merupakan suatu proses serta struktur yang digunakan untuk mengarahkan sekaligus mengelola bisnis dan urusan perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.  Adapun tujuan akhirnya adalah menaikkan nilai saham dalam jangka panjang, tetapi tetap memperhatikan berbagai kepentingan para stakeholder lainnya.
Dari definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa Good Corporate Governance atau GCG merupakan :
•    Suatu struktur yang mengatur pola hubungan harmonis antara peran dewan Komisaris, Direksi, Pemegang Saham dan para stakeholder lainnya.
•    Suatu sistem pengecekan, perimbangan kewenangan atas pengandalian perusahaan yang dapat membatasi munculnya dua peluang : pengelolaan salah dan penyalahgunaan aset perusahaan.
•    Suatu prose yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaian, berikut pengukuran kinerjanya.
Prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)
1.    Transparansi, adalah keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materil dan relevan mengenai perusahaan.
2.    Kemandirian, adalah pengelolaan perusahaan secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
3.    Akuntabilitas, adalah kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organisasi yang memungkinkan pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
4.    Pertanggungjawaban, adalah kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
5.    Kewajaran, adalah perlakuan yang asli dan sama dalam memenuhi hak-hak stakeholders berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus :

Pemogokan sebagian besar karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) telah terjadi sejak tanggal 15 September 2011.  Dari jumlah total karyawan PTFI sebesar 12.740 orang, 8.000 diantaranya turut aktif dalam aksi mogok tersebut, yang menuntut peningkatan gaji untuk disesuaikan dengan gaji karyawan Freeport di Amerika.

Berlarutnya aksi mogok tersebut memicu aksi anarkis pada hari Senin 10 Oktober 2011 yang  mengakibatkan jatuhnya satu korban jiwa dari pihak demonstran serta beberapa orang mengalami luka-luka baik dari massa pengunjuk rasa maupun aparat keamanan.  Pada hari Sabtu siang tanggal 15 Oktober 2011, korban lain bernama Leo Wandagau meninggal dunia. Leo Wandagau merupakan karyawan PTFI yang berasal dari masyarakat 7 suku, sehingga memicu aksi massa dan karyawan lokal yang lebih besar.
   
KESDM sudah berkoordinasi secara terus menerus dengan Kantor Menko Politik, Hukum dan Keamanan yang sesuai tugas dan fungsinya, dan menindaklanjuti penanganan masalah keamanan di lingkungan kerja PT Freeport Indonesia yang dapat mengganggu keberlanjutan operasi PT Freeport Indonesia.  KESDM mengajak semua pihak agar memberikan kontribusi dalam penyelesaian permasalahan tersebut serta terus meningkatkan koordinasi guna menghindari permasalah yang lebih besar di masa mendatang.
Analisa :
Perusahaan freeport sebaiknya lebih memperhatikan sistem pekerjaan dilakukan sesuai dengan keadaan alam “ tidak serakah” dan memberikan ketentuan gaji para pekerja sesuai ketentuan , adil, dan dapat bermusyawarah kepada masyarakat atau penduduk setempat demi kenyamanan , keamanan bersama, serta harus melakukan kegiatan perawatan sarana dan peralatan tetap dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan maupun pencemaran lingkungan pada saat ini maupun dimasa mendatang.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) berkomitmen akan terus melakukan peningkatan upaya agar kegiatan pertambangan dapat memberikan hasil yang optimal bagi negara. Dengan demikian, diharapkan kegiatan ini memberikan manfaat bagi negara, daerah, pekerja, masyarakat setempat dan juga investor. KESDM berupaya agar permasalahan yang terjadi saat ini segera dapat diselesaikan dengan solusi yang dapat diterima oleh semua stakeholders.

Sumber http:
//www.esdm.go.id/siaran-pers/55-siaran-pers/5037-perkembangan-kasus-pemogokan-karyawan-pt-freeport-indonesia.html

Jumat, 19 Oktober 2012

tugas softskill 3

Iklan ini di awali oleh kalimat "masuki era baru berkendara skuter matic terbaik dengan the all new vario 125 PGM-FI" oleh agnes monica. lalu ditampilkan ringkasan spesifikasi dimulai dengan helm in 18 liter ( disertai kalimat saatnya kamu rasakan desain terbaik), ESP enhanced smart power 125 cc, performa terbaik PGM-FI, kecepatan maximal terbaik, lebih irit 30% dan paling irit. di akhir iklan agnes monica dan daniel mananta say " I'm Vario 125 Ride The Future..


Minggu, 07 Oktober 2012

Anti Korupsi

Topik : Orang-orang yang melakukan perlawanan terhadap kejahatan korupsi dengan cara mereka masing-masing.

Pendidikan anti korupsi diselengarakan di SMP Kanisius kudus dan mendegklarasikan pada tanggal 19 desember 2005 untuk mencoba mengagas sebuah media, supaya anak tingkat SMP mampu menterjemahkan korupsi yang dirasakan dalam kehidupan sehari-hari, dengan :

1. Warung Kejujuran, warung dimana transaksi dilakukan mandiri ; seperti Negara, jadi Negara itu di modif dalam sebuah warung, kalau warung banyak yang mencuri, warungnya nanti pasti bangkrut. Berarti kita mendidik pada anak kalau Negaramu Indonesia itu banyak koruptornya dan nanti akan ambruk, ujar Basuki Sugita selaku Guru/ Kepala SMP Kanisius Kudus.

2. Telepon Kejujuran, pada tahun 2006 SMP kanisius kudus menyediakan fasilitas handphone GSM dan CDMA di tata uasahanya. Telepon kejujuran ini diadakan untuk mengantisipasi siswa untuk tidak membawa handphone ke sekolah.

Seperti kisah lainnya yang di tayangkan oleh Andy F Nova dimana selama ini kita mengenal kantin kejujuran yang ada di sekolah atau instansi untuk mendidik dan menanamkan sifat kejujuran pada masyarakat tetapi berbeda dengan Kios Bensin Kejujuranmilik Abdul Mukti Murahardjo yang berada di jalan Veteran Mojoreto Kediri, Mukti yang seorang tukang becak yang mengelola kios bensin eceran dengan semangat kejujuran, setiap pembeli mengisi bensin sendiri dan menaruh uangnya di dalam toples yang sudah di sediakan. Kios ini tidak ditunggui sebab mukti setiap harinya harus menarik becak, satu-satunya pengaman adalah hanya sebaris kalimat “ POM BENSIN KEJUJURAN 24 JAM MENUJU SURGA”. Baru 3 bulan membuka kios 84 botol hilang dibawa kabur dan kerap kali uang di dalam toples pun hilang. Meskipun banyak mendapatkan sindiran sinis dan dianggap konyol tetapi banyak orang yang bersimpati pada kios bensin kejujuran, sudah setahun mukti menjalankan kios meski sudah merugi lima jutaan rupiah namun mukti tidak menyerah untuk mengajarkan kejujuran pada warganya. Mukti hanyalah seorang tukang becak namun semangatnya untuk mengajarkan sifat jujur dan disiplin menjadi barang langka di Negri ini yang patut kita tiru.

3. Menciptakan Permainan Ular Tangga Anti Korupsi, anak-anak bias bermain sekaligus belajar, Andy menunujukan misalnya; dalam permainan ular tangga apabila jatuh di gambar perampok akan meluncur ke penjara. Basuki Sugita mengungkapkan bahwa Tangga adalah tentang nilai- nilai yang positif, apabila pemain ular tangga meluncur menurun ( ngebut ke 94 turun ke 75 ) maka di tilang.

Basuki Sugita juga mengungkapkan pada tahun 2007-2008 siswa SMP Kanisius Kudus banyak yang mengendarai motor ke sekolah namun pihak sekolah menerapkan peraturan kepada siswa untuk tidak membawa motor, bahwa siswa yang membawa motor harus memiliki SIM ( Surat Izin Mengemudi ) namun setelah peraturan dibuat siswa SMP pada membawa SIM, padahal umur siswa SMP rata-rata 13-14 tahun dan sekolah pun membuat peraturan kembali siswa boleh membawa motor apabila memiliki SIM yang datanya sesuai ijasah SD. Maka keesokan harinya siswa SMP tidak ada yang membawa motor ke sekolah.

Basuka Sugita tekan kan pesan moral, memberi pelajaran pada siswa dan orang tua untuk tidak memasukan identitas anak nya sendiri, maka itu anak harus diajarkan anti korupsi sejak playgroup, mereka harus dikenalkan nilai – nilai kejujuran. Ada pun orang yang melakukan perlawanan terhadap kejahatan korupsi dengan cara mereka masing – masing, seperti siswa kelas 3 SMP Negeri 2 Bandung yang bernama Fahma Waluya R behasil membuat terobosan menarik dalam teknologi dan informasi, menciptakan sebuah permainan anti korupsi ( Raid The Rats ). Games ini memeberikan pelajaran penting kepada anak-anak yang memainkan nya untuk mengenal sifat koruptor dan game ini pun tidak melepas budaya Indonesia dengan menggunakan musik Saung Angklung udjo.

Andy F Nova menerangkan Pesan kuat yang ada didalam game ini adalah kalo ada orang yang tidak peduli atau tidak tau malu melakukan korupsi, coba pikirkan Keluarganya, Anak nya, Ibu Bapak nya dan istri nya karena mereka juga akan menanggung malunya.

Perlawanan kejahatan korupsi juga dilakukan melalui 4 film pendek “ Kita VS Korupsi“, salah satu nya berjudul “Aku Padamu” dan “Rumah Perkara”. film ini menyampaikan pesan bahwa cermin kamu adalah rumah kamu dimana kejujuran itu dimulai dari rumah, ujar; Lasja F Susatyo (sutradara Aku Padamu ) dan kebohongan dimulai dari kebohongan kecil sehingga menjadi kebohongan besar. Kebaikan lahir dari kebaikan-kebaikan sebelumnya maka kejujuran itu penting sebab bias mengalahkan segalanya, ujar Rifno ( Pemain film Rumah Perkara ).

Analisa :

Menurut penjelasan diatas bila dilihat dari sudut pandang etika bahwa melakukan tindak kejahatan korupsi itu sangat tidak baik karena sangat merugikan diri sendiri, organisasi atau masyarakat maka sangat dibenarkan untuk mengajar anak dari sejak playgroup mengenal nilai-nilai kejujuran dan diajarkan Anti Korupsi agar anak dapat terbiasa dengan kejujuran yang dimulai dari orang tuanya sendiri sebab kejujuran dimulai dari rumah. Dengan adanya warung kejujuran, telepon kejujuran, permainan ular tangga anti korupsi dan games lainnya hal itu sangatlah bagus untuk mendidik anak mengenai akan pentingnya nilai kejujuran dari kebiasaan sehari-hari.

Menurut pesan moral yang dsampaikan bahwa orang tua sangatlah berperan penting untuk mengajarkan anak tentang nilai kejujuran sebab apabila dari orang tuanya sudah mencontohkan anaknya pada kebohongan maka nilai kebohonganlah yang ditanamkan seorang anak. Ada ibarat buah jatuh tidak jauh dari pohonnya, begitulah demikian peran pentingnya nilai kejujuran yang diterapkan dimulai dari orang tua, sekolah dan instasi lainnya.

Dilihat dari norma-norma yang berlaku di Indonesia sebagai berikut : - Menurut norma agama tindak korupsi atau mengambil yang bukan milik kita itu sangat dilarang tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.

- Berdasarkan norma kesusilaan, tindak korupsi sangat menentang norma ini karena norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.

- Berdasarkan norma kesopanan tindak korupsi itu sudah menentang ketaatan, kepatutan oleh karena itu mengajarkan nilai kejujuran dalam kebiasaan sehari-hari sangatlah bermanfaat.

- Berdasarkan norma hukum, tindak korupsi itu sudah melanggar hukum yang berlaku di Negara ini oleh karena itu hukum mesti di tegakan, menentukan mana yang benar dan mana yang salah. Mana yang harus dihukum dan mana yang harus bela.

Serta dilihat nilai kejujuran di negri ini dengan banyaknya koruptor dimana-mana sehingga nilai kejujuran itu hilang, oleh karena itu marilah kita menbangun dan tanamkan bersama nilai kejujuran dimulai dari diri sendiri karena kejujuran itu sangat penting sebab kejujuran bias mengalahkan segalanya. 

Sumber : Siaran Acara Kick Andy

Senin, 01 Oktober 2012

Adat Sepintu Sedulang di Bangka

Adat Tradisional Indonesia Indonesia adalah satu-satunya negara yang memiliki kekayaan yang berlimpah seputar kebudayaan. Ada sekitar ribuan kebudayaan yang tersebar dari sabang sampai marauke. Setiap daerah di Indonesia memiliki kebudayaan dan adat istiadat nya tersendiri. Selain pantai, Bangka juga dikenal dengan keragaman budayanya. Dari budaya lokal hingga budaya “Import” yang dibawa para pendatang. Keragaman budaya inilah yang belakangan menjadi aset penting untuk mengembangkan pariwisata. Pulau Bangka yang dikelilingi lautan, laksana surga-surga bagi para nelayan. Itulah secuil cermin tentang kebudayaan nelayan di pulau yang dulu dikenal sebagai penghasil timah. Dalam perkembangannya, latar belakang masyarakat Bangka yang sebagian besar nelayan itu, ternyata turut mempengaruhi pertumbuhan kebudayaan lokal. Meski saat ini pola hidup masyarakat Bangka telah mulai bergeser, kebudayaan lokal yang mengandung unsur nelayan masih tetap kental mewarnai sendi-sendi kehidupan masyarakatnya. Paling tidak saat ini ada dua event budaya besar yang berhubungan dengan nelayan, yakni, upacara rebo kasan dan buang jong. Selain itu ada ritual-ritual budaya yang dipengaruhi unsur religi, sementara pertunjukan kesenian Barongsai mewakili kebudayaan masyarakat pendatang (Tionghoa) Tapi diantara banyak ritual budaya di Bangka, upacara sepintu sedulang boleh jadi memiliki makna yang khusus. Inilah ritual yang menggambarkan persatuan masyarakat Bangka. Sepintu Sedulang Kata sepintu sedulang adalah semboyan dan motto masyarakat Bangka yang bermakna adanya persatuan dan kesatuan serta gotong royong. Ritual ini adalah satu kegiatan penduduk pulau Bangka pada waktu pesta kampung membawa dulang berisi makanan untuk dimakan tamu tau siapa saja di balai adat. Dari ritual ini, tercermin betapa masyarakat Bangka menjujung tinggi rasa persatuan dan kesatuan serta gotong royong, bukan hanya dilaksanakan penduduk setempat melainkan juga dengan para pendatang. Jiwa gotong royong masyarakat Bangka cukup tinggi. Warga masyarakat akan mengulurkan tangannya membantu jika ada anggota warganya memerlukanya. Semua ini berjalan dengan dilandasi jiwa Sepintu Sedulang. Jiwa ini dapat disaksikan, misalnya pada saat panen lada, acara-acara adat, peringatan hari-hari besar keagamaan, perkawianan dan kematian. Acara ini lebih dikenal dengan sebutan “Nganggung”, yaitu kegiatan setiap rumah mengantarkan makanan dengan menggunakan dulang, yakni baki bulat besar. Selain itu juga ada berbagai macam kebudayaan dan adat istiadat bangka antara lain : • Rebo kasan • Buang Joang • Ceriak Nerang • Perang Ketupat • Mandi Belimau serta, • Kawin Masal Menurut analisa dari adat istiadat di Bangka maka hal tersebut tercantum norma kesusilaan dan norma kesopanan. Norma kesusilaan didasarkan pada hati nurani atau akhlak manusia. Norma manusia bersifat universal. Artinya setiap orang di dunia ini memilikinya, hanya bentuk perwujudannya saja yang berbeda. Sedangkan norma kesopanan adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyarakat di daerah tersebut. Sumber : http://merito.wordpress.com

Kamis, 28 Juni 2012

PENGARUH PROGRAM PENGEMBANGAN KARIR DAN MOTIVASI KERJA TERHADAP KINERJA KARYAWAN

ABSTRAK : Kinerja karyawan banyak dipengaruhi oleh perhatian manajemen terhadap kebutuhan karyawan, salah satu diantaranya adalah dengan diperolehnya posisi pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya (John L. Holland, Gary D.Gottfredson, 1991). Masih sedikit perusahaan yang merencanakandan mengem-bangkan karir karyawan dengan dasar dan pertimbangan yang jelas dan terukur. Apabila kondisi tersebut tidak segera diperbaiki akan sangat berdampak pada hilangnya motivasi karyawan untuk menunjukkan kinerja terbaiknya. Hasil yang peneliti temukan menunjukkan bahwa pengembangan karir belum dilaksanakan dengan pola yang terarah tetapi lebih banyak dilakukan dengan cara trial and error. Selain itu pengembangan karir dan motivasi secara bersamasama memberikan pengaruh positif signifikan terhadap variabel kinerja. Terlihat pula bahwa masih ada variabel lain yang turut berpengaruh terhadap variabel kinerja, yang tidak diteliti. A. LATAR BELAKANG Kompetisi global yang semakin intensif, deregulasi, dan kemajuan teknik mencetus-kan suatu ide-ide perubahan, yang telah membuat banyak perusahaan tidak bisa bertahan hidup. Fenomena tersebut mengimplikasikan bahwa praktek dan kebijakan manajemen sumber daya manusia dapat memainkan suatu peranan penting dalam mendorong kesetiaan karyawan tersebut dan membuat perusahaan mampu menanggapi perubahanperubahan secara lebih baik. Dessler (2000) menyatakan bahwa dalam organisasi modern, sumber daya manusia mempunyai peran baru, diantaranya : (1) Pendorong produktivitas; (2) Membuat perusahaan menjadi lebih tanggap terhadap inovasi produk dan perubahan teknologi; (3) Menghasilkan jasa pelanggan yang unggul; (4) Membangun komitmen karyawan; dan (5) Semakin pentingnya SDM dalam mengembangkan dan mengimplementasikan strategi. Dari uraian di atas, dapat dikatakan bahwa sumber daya manusia yang berkualitas merupakan competitive advantage dari perusahaan. Oleh karena itu, pengelolaan SDM oleh manajemen harus mendapatkan prioritas utama. Melalui perencanaan SDM, yang merupakan fungsi awal dan kegiatan departemen SDM, diketahui kebutuhan SDM dan analisis pekerjaan, yang merinci orang dengan kualifikasi tertentu, yang selanjutnya dilakukan proses rekrut, seleksi dan orientasi, terkumpul biodata dan preferensi karir karyawan yang selanjutnya proses penilaian karyawan dapat dipergunakan sebagai media umpan balik untuk perencanaan dan konseling bagi karyawan. B. TUJUAN PENELITIAN Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan meng-evaluasi program pengembangan karir serta mengkaji pengaruh antara program pengembangan karir yang telah dilakukan dan motivasi kerja terhadap kinerja karyawan di PTNP Bandung. Penelitian yang dilakukan dapat digolongkan sebagai explanatory survey, yang dilakukan dengan mengkaji populasi untuk menentukan interelasi relatif dari variabel yang diteliti. Eksplanasi dilakukan dengan menggunakan metode korelasi dan regresi yang bermaksud untuk meneliti hubungan antara variabel, sehingga penelitian ini digolongkan dalam jenis corelational research. C. METODE PENELITIAN Penelitian dilakukan dengan mengumpulkan data yang dilakukan untuk kepentingan analisis dan pembahasan hasil penelitian dibedakan ke dalam dua bagian yaitu data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari sumbernya langsung, diantaranya manajer personalia dan para manajer divisi lainnya, para supervisor, dan karyawan. Teknik pengumpulan data yang dilakukan untuk memperoleh data primer adalah dengan melakukan survai (penyebaran kuesioner kepada manajer dan karyawan) dan wawancara dengan para manajer berkenaan dengan pelaksanaan program pengembangan karir di PTBNP Bandung. Sedangkan data sekunder dilakukan dengan cara mengumpulkan semua dokumendokumen yang berkenaan dengan program pengembangan karir di PTBNP Bandung, yang dijadikan bahan pengkajian secara kuantitatif dan kualitatif berupa: 1. Populasi dan Sampel. Penelitian ini merupakan penelitian sensus, yang melibatkan seluruh anggota populasi dalam hal ini adalah seluruh karyawan di PTBNP Bandung, mulai dari staf hingga pimpinan puncak yang secara keseluruhan berjumlah 64 orang. 2. Variabel dan Metode Pengukuran Variabel yang diteliti dalam studi ini adalah pengembangan karir, motivasi kerja, dan kinerja. Sedangkan metode pengukuran dilakukan dengan menggunakan langkah-langkah : (1) menyusun instrumen penelitian disertai dengan pengujian validitas (konstruk dan empirik) dan realibilitas instrument; (2) mengumpulkan data yang dilakukan melalui wawancara, penyebaran kuesioner dan datadata perusahaan yang berkenaan dengan program perencanaan dan pengembangan karir. 3. Analisis Data Analisis data yang dilakukan adalah dengan menggunakan dua pendekatan, yaitu analisis kuantitatif dan kualitatif. Analisis data kuantitatif dilakukan untuk mengkaji tentang keterkaitan antara program pengembangan karir yang dirasakan oleh karyawan dan pengaruhnya terhadap motivasi dan kinerja mereka. Sebelum dianalisis, data yang sudah ada diolah secara statistik dengan menggunakan program SPSS versi 11,0. Adapun fasilitas yang data tersebut adalah dengan menggunakan : (1) Analisis Frekuensi, (2) Analisis Deskriptif, (3) Analisis Regresi dan Korelasi Multivariat. Salah satu asumsi statistik yang harus dipenuhi untuk menggunakan fasilitas/teknis di atas mengharuskan minimal data harus berskala interval sedangkan sebagian data yang diperoleh berskala ordinal, maka terlebih dahulu data yang sudah diperoleh akan dirubah ke dalam skala dengan menggunakan method of sussesive interval (Harun Al Rasyid, 2000). D. HASIL DAN PEMBAHASAN Dari beberapa kompo-nen pengembangan karir hampir sebagian besar sudah dimiliki, meskipun dalam pelaksanaan-nya dilakukan dengan derajat yang berbeda. Diantara sekian banyak komponen, ternyata program yang telah dilaksanakan secara konsisten adalah pusat penilaian karyawan. Komponen pengembangan karir yang lainnya seperti lokakarya perencanaan karir, buku catatan Karir, Sistem Penempatan kerja, inventori kemampuan / keterampilan, jenjang dan jalur karir, sumber karir, pengetesan psikologis, perkiraan promosi, rencana beasiswa, seminarseminar dan pelatihan eksternal, program karir untuk kelompok sasaran khusus (jalur cepat bagi karyawan berprestasi, penyelia dan manajer, eksekutif senior, karyawan profesional, karyawan teknis, wanita) sudah dilaksanakan meskipun belum konsisten. Sedangkan kompo-nen lainnya mengenai pusat penilaian, program rotasi kerja, program pelatihan internal, dan program monitoring formal kadang-kadang dilaksanakan. Bentuk komitmen dari pihak manajemen puncak terhadap pengembangan karir karyawannya adalah dengan memberikan beberapa perlaku-an, misalnya berupa promosi, kenaikan gaji, dan juga dengan memberikan konseling non formal kepada setiap karyawan yang memerlukan. Adapun bentuk kerja sama dengan para manajer lini dalam pengembangan karir karyawan adalah dengan diselenggarakannya pelatihanpelatihan internal maupun eksternal, pengarahan, dan monitoring. Untuk menghindari adanya informalitas dan subyektivitas dalam pengem-bangan karir karyawan, biasanya penilaian dilakukan tidak hanya oleh manajer pada bagiannya, tetapi oleh beberapa manajer yang mempunyai keterkaitan tugas. Pada dasarnya yang bertanggung jawab dalam kegiatan pengembangan karir karyawan adalah atasannya langsung, middle management dan top management. Berdasarkan wawancara dan kajian terhadap dokumen-dokumen yang ada, peneliti dapat memastikan bahwa pola jalur karir yang diformalkan dan disosialisasikan kepada karyawan belum dimiliki oleh perusahaan ini. Selain itu dapat diketahui juga bahwa pola pengembangan karir belum dirancang secara jelas dan baku. Artinya, manajemen dalam mengembangkan karyawannya masih terpaku pada struktur organisasi yang ada (pola jalur karir tradisional). Pengaturan dasar untuk itu telah direncanakan, misalnya promosi, perpindahan lateral, dan titik pindah (switcing point), namun belum dijadikan acuan yang baku. Pengujian yang dilakukan dengan menggunakan analisis varians melalui SPSS dapat dilihat sebagai berikut :
Dari tabel diatas terlihat bahwa pengujian untuk variabel Pengembangan Karir dan variabel Motivasi, hasilnya sangat signifikan atau terpisah. Variabel pengembangan karir dan variabel motivasi berpengaruh secara positif terhadap variabel kinerja. E. KESIMPULAN Pengembangan karir di PTBNP Bandung saat ini secara keseluruhan belum dilaksanakan secara konsisten dan belum berjalan sesuai harapan. Pengembangan karir belum dilaksanakan dengan pola yang terarah tetapi lebih banyak dilakukan dengan cara trial and error. Variabel pengembangan karir memberi-kan pengaruh positif secara signifikan terhadap variabel motivasi kerja dan kinerja karyawan PTBNP Bandung, dimana variabel pengembangan karir memberikan determinasi yang lebih besar dibandingkan variabel motivasi dalam mempengaruhi variabel kinerja. Masih ada variabel lain yang turut berpengaruh terhadap variabel kinerja. sumber : Drs. Herlan Suherlan, MM dikutip dari : JURNAL PARIWISATA – STP BANDUNGLabels: Jurnal SDM http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/03/pengaruh-program-pengembangan-karir-dan.html

Kamis, 03 Mei 2012

KASUS PEMBOBOLAN MESIN ATM

KASUS PEMBOBOLAN MESIN ATM MAKALAH Diajukan Guna Melengkapi Syarat-syarat penilaian softskill mata kuliah bahasa Indonesia 2 Fakultas ekonomi universitas gunadarma Nama : Heidy Hapsari NPM : 13209960 Kelas : 3EA02
FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS GUNADARMA JAKARTA 2012 KATA PENGANTAR Segala puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyusun dan menyelesaikan makalah yang berjudul “KASUS PEMBOBOLAN MESIN ATM”. Penulisan ini dibuat guna melengkapi syarat-syarat untuk penilaian softskill mata kuliah bahasa Indonesia 2 Fakultas ekonomi universitas gunadarma. Dalam penyusunan dan penyelesaian makalah ini, penulis ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan bantuan serta dukungannya serta permohonan maaf kepada pihak-pihak yang tidak dapat penulis sebutkan selain dibawah ini : 1. Kedua orang tuaku yang selalu mendukung dan mengusahakan apa yang aku inginkan dan aku butuhkan. Serta tidak lupa untuk selalu mendoakan dan memberi perhatian pada aku. 2. Bapak Jono Suroyo selaku Dosen Mata Kuliah Bahasa Indonesia. 3. Teman- teman yang mendukung penulis dalam penyelesaian makalah ini. Walaupun telah berusaha dengan maksimal, penulis menyadari terdapat beberapa kekurangan dalam penyusunan penulisan makalah ini. Untuk itu penulis mengharapkan saran dan kritik yang membangun. Semoga penulisan makalah ini dapat bermanfaat bagi pihak-pihak yang membutuhkan. Depok, 03 Mei 2012 Heidy Hapsari DAFTAR ISI KATA PENGANTAR……………………………………………………………i DAFTAR ISI……………………………………………….....……………….....ii BAB I : PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang ………………………….............................................1 1.2 Perumusan Masalah.. …………………...............................................1 1.3 Tujuan ………………......…………………………………………....1 BAB II: PEMBAHASAN 2.1 Pengertian ATM…………...................................................................2 2.2 Modus Pembobolan ATM …...............................................................3 2.3 Solusi Pencegahan Pembobolan ATM ……………............................4 2.4 Pihak-pihak yang Berkontribusi dalam Implementasi Solusi ……….6 BAB III : PENUTUP 3.1 Kesimpulan…………………………………………………..……....8 DAFTAR PUSTAKA……………………………………..................................10 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Balakang Teknologi yang sangat berkembang pesat membuat belakangan ini pemberitaan marak mengungkap mengenai kasus pembobolan ATM (automatic teller machine/anjungan tunai mandiri). Aksi pembobolan ATM sebenarnya tidak hanya terjadi pada tahun ini saja, tetapi tahun-tahun sebelumnnya pun sudah terjadi dengan intensitas yang tidak setinggi saat ini. Hingga saat ini Mabes Polri mencatat korban pembobolan ATM di sejumlah kota besar di Indonesia berjumlah 36 orang. Terdapat enam bank yang nasabahnya menjadi korban pembobolan rekening melalui ATM. Bank-bank tersebut antara lain BCA, Bank Mandiri, BRI, BNI dan BII serta Bank Permata yang mendapatkan laporan kehilangan saldo tabungan tanpa melakukan transaksi apa pun. Hal ini tentu saja merugikan berbagai pihak. Tidak hanya nasabah yang menjadi korban yang dirugikan, bank yang bersangkutan pun bisa kehilangan kepercayaan dari para nasabah. Pihak bank juga harus mengganti uang nasabah yang menjadi korban pencurian melalui ATM. Lebih jauh lagi, Indonesia akan bisa tercemar di mata internasional. Perlu ada solusi yang dilakukan untuk mencegah semakin banyak orang yang menjadi korban. Upaya-upaya nyata ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan para nasabah serta menghilangkan trauma akibat pembobolan ATM. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk menuangkan gagasan yang sekiranya dapat memberikan sumbangan dalam penyelesaian salah satu masalah yang dialami bangsa Indonesia. 1.2 Rumusan Masalah 1. Bagaimana Modus Pembobolan ATM ? 2. Apakah Solusi Pencegahan Pembobolan ATM ? 3. Bagaimana Pihak-pihak yang Berkontribusi dalam Implementasi Solusi ? 1.3 Tujuan Penulisan 1. Untuk mengetahui Modus Pembobolan ATM. 2. Untuk mengetahui Solusi Pencegahan Pembobolan ATM. 3. Untuk mengetahui Pihak-pihak yang Berkontribusi dalam Implementasi Solusi. BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian ATM ATM (Automatic Teller Machine; di Indonesia juga kadang merupakan singkatan bagi Anjungan Tunai Mandiri) adalah sebuah alat elektronik yang mengizinkan nasabah bank untuk mengambil uang dan mengecek rekening tabungan mereka tanpa perlu dilayani oleh seorang teller manusia. Banyak ATM juga mengizinkan penyimpanan uang atau cek, transfer uang atau bahkan membeli perangko. Dalam kehidupan sehari-hari kita sudah tidak asing lagi dengan nama ATM baik melalui pendengaran maupun penglihatan, bagi masyarakat yang tinggal di perkotaan maupun di pedesaan sudah tidak asing lagi dengan kosakata ATM. Dengan perkembangan teknologi yang pesat saat ini transaksi apa pun dapat dilakukan melalui ATM, mulai dari penarikan tunai, transfer, pemindahbukuan, pembayaran tagihan, bahkan setoran tunai maupun cetak buku dapat dilakukan di ATM. Pada mulanya mesin pintar ini ditemukan oleh Don Wetzel, Vice President of Product Planning pada perusahaan Docutel. Perusahaan Docutel ini mengembangkan peralatan penanganan bagasi secara otomatis pada tahun 1968, Wetzel tidak sendirian tetapi bersama rekannya yaitu Tom Barnes, Kepala Mekanik dan George Chastian, seorang insinyur listrik. Ide awalnya berasal dari Wetzel, ketika mengantre di bank, ia seringkali merasa lelah karena setiap kali berurusan dengan bank, ia harus selalu mengantre. Mereka bertiga akhirnya menciptakan mesin ATM. Mereka memerlukan dana sebesar lima juta dollar untuk mengembangkan mesin ATM. Konsep ATM pertama kali lahir pada tahun 1968, lalu prototipe-nya muncul setahun kemudian, dan akhirnya Ducotel mendaftarkannya pada kantor paten pada tahun 1973. ATM pertama dipasang di Chemical Bank New York, namun fakta ini masih kontroversial, sebab banyak bank mengklaim sebagai pengguna mesin ATM pertama kali, penyebutan Chemical Bank New York berdasarkan catatan yang dibuat oleh Wetzel. ATM pertama ini bukan dipasang di lobi bank, melainkan di dinding di luar bank yang menghadap ke jalan, untuk melindungi mesin ATM dari hujan dan sinar matahari mesin tersebut dipasangi kanopi. Wetzel tidak pernah menyangka mesin penemuannya ini akan menjadi inspirasi dan berpengaruh dalam kehidupan masyarakat sekarang ini. Setiap transaksi yang terjadi informasinya akan diterima oleh komputer kemudian dikirimkan ke pusat data melalui sarana telekomunikasi,misalnya line telepon, Vsat maupun radio. ATM ini dapat dimonitor statusnya dari pusat data sehingga dapat diketahui apakah ATM ini sedang mati atau uangnya sudah habis. 2.2 Modus Pembobolan ATM Bank Mandiri menunjukkan bahwa terjadi peningkatan kasus pembobolan bank yang dialami oleh nasabahnya. Tahun 2006, bank terbesar di Indonesia tersebut hanya mengalami 12 kali kejahatan di mesin ATM, namun di tahun 2007 naik drastis 72 kasus, tahun 2008 menjadi 93 kasus. Hingga April 2009, permasalahan di ATM telah mencapai 55 kasus. Selain itu, beberapa bank yang juga mengalami pembobolan antara lain BCA, BNI, dan bank BRI. Dua ratus nasabah bank BCA dibobol dengan kerugian sekitar Rp 5 miliar, 19 nasabah BNI mengalami pencurian uang di rekeningnya melalui ATM dengan kerugian sekitar Rp 200 juta, sedangkan 3 nasabah BRI, mengalami hal yang sama dengan kerugian sekitar Rp 48,5 juta. Sumber:detiknews.com Kasus pencurian melalui ATM yang akhir-akhir ini meningkat telah merugikan berbagai pihak yaitu, nasabah, bank, dan negara. Pencurian melalui ATM tersebut dilakukan dengan berbagai modus. Ada beberapa cara yang digunakan pelaku untuk mendapatkan PIN (personal identity number) nasabah. Cara-cara tersebut antara lain: 1. Menggunakan metode skimming Modus pertama, pelaku mencuri data digital kartu ATM nasabah dengan skimmer yang terpasang di mesin ATM. Kemudian untuk mencuri nomor PIN nasabah, pelaku menggunakan bantuan kamera pengintai yang terpasang di dalam ruang ATM atau dengan mengintip langsung ketika nasabah mengetik nomor PIN. Pelaku kemudian menyalin data ke kartu palsu dan selanjutnya menguras tabungan nasabah. 2. Menggunakan penjepit kartu ATM Menempelkan stiker hotline Modus kedua, pelaku memasang suatu alat di dalam mesin ATM untuk menjepit kartu ketika nasabah memasukkan kartu. Pelaku juga memasang stiker palsu di body mesin. Di stiker tertulis nomor hotline palsu yang dapat dihubungi jika mengalami gangguan. Setelah kartu tertahan di dalam mesin, korban kemudian menghubungi nomor hotline tersebut dan diterima oleh petugas bank gadungan. Pelaku pura-pura minta identitas nasabah, seperti nama, alamat, tanggal lahir. Terakhir dia minta nomor PIN. Bagi yang tidak paham, jujur saja menceritakan. Pelaku mengatakan kepada korban bahwa kartunya tertahan dan menyarankan untuk menunggu konfirmasi besok. Setelah korban pergi, pelaku kemudian mendatangi mesin ATM dan mengambil kartu korban lalu menguras tabungan. 3. Menggunakan Penjepit Kartu dan Menghampiri korban Modus ketiga hampir sama dengan modus kedua. Namun pada modus ketiga, pelaku tidak menggunakan stiker, tetapi pelaku sendiri yang menghampiri korban dan menyarankan kepada korban untukmenghubungi call center 14000. Tetapi ketika dihubungi yang menerima operator palsu. Selanjutnya sama dengan modus kedua. 4. Menggunakan keypad palsu Pelaku memasang keypad palsu di bawah keypad asli untuk mengopi data nasabah. Setelah data terkopi, pelaku mengambil keypad palsu tersebut dan menggunakan data yang diperoleh untuk mengambil isi rekening nasabah. 5. Mencuri data secara manual Modus kelima, pelaku mencuri data digital kartu ATM beserta nomor PIN dengan mengintip langsung ketika nasabah melakukan transaksi ATM, kemudian menjual data tersebut kepada pelaku lain seharga Rp 1 juta per data. 2.3 Solusi Pencegahan Pembobolan ATM Solusi yang dapat dilakukan untuk untuk mencegah pembobolan ATM yang pernah dilakukan ialah melakukan penjagaan pada mesin ATM. Pengamanan ini dilakukan dengan menyiagakan security di tempat mesin ATM. Tetapi pada kenyataannya, langkah ini kurang efektif karena kini pembobolan dilakukan dengan menggunakan teknologi. Apabila dahulu aksi pembobolan dilakukan dengan merusak mesin ATM, maka kini pembobolan dilakukan secara rapi menggunakan skimming. Oleh karena itu, dibutuhkan solusi lain yang lebih efektif daripada hanya sekedar menyiagakan security, meskipun hal ini masih harus dilakukan. Solusi lain yang bisa dilakukan adalah : 1. Sitem sidik jari Dengan sistem sidik jari dimungkinkan pembobolan ATM sulit dilakukan karena sistem tersebut lebih canggih. Sistem sidik jari sudah banyak digunakan di negara-negara maju seperti Amerika. Alat berupa penanda sidik jari tersebut terpisah dengan mesin ATM. Alat ini dinilai lebih aman karena dalam proses transaksi diperlukan identitas pemilik ATM melalui sidik jari. 2. TEMETA Ada sebuah teknik yang dapat dilakukan pada setiap kali memasukkan PIN di ATM, teknik ini bernama “TEMETA” (teknik mengecoh mata) yang terinspirasi dari cara memasukkan password di komputer. Caranya adalah membuat seolah-olah kita menekan tombol PIN, namun sebenarnya tidak ditekan. Contohnya begini, misalnya PIN ATM kita adalah 131217 artinya secara normal jari kita akan menekan 6 kali tombol, yaitu angka 1, 3, 1, 2, 1, 7. Dengan menggunakan temeta, kita bisa menyelipkan 2 tombol palsu yang seolah-olah kita tekan, misalnya 1, 3, 5, 1, 2, 1, 9, 7. Perhatikan ada angka 5 dan 9, kedua angka ini bukanlah bagian dari nomor pin kita, namun harus seolah-olah ditekan (disentuh halus tanpa ditekan) dan satu hal lagi yang terpenting kita harus menekannya secara cepat dan tepat sehingga mata atau hidden cam bisa dikecoh, lebih baik lagi jika saat mempraktekkan cara ini tombol-tombol PIN dan monitor ATM kita tutupi oleh tubuh kita. 3. Menambahkan keypad protector Keypad protector dibutuhkan untuk mencegah kamera tersembunyi maupun orang untuk mengintip PIN yang diketik oleh pengguna ATM. Selain itu, keypad protector juga bertujuan untuk mencegah pemasangan keypad palsu oleh pelaku. 4. Pemasangan alat anti skimmer Salah satu ciri sebuah alat skimmer telah ditempelkan adalah bila Anda tidak melihat cahaya berpendar LED ketika Anda memasukkan kartu ke mesin ATM. Bisa jadi lampu LED tidak terlihat berpendar karena tertutupi oleh skimmer. Selain, solusi-solusi tersebut, masih ada hal yang harus diperhatikan yaitu apabila yang melakukan pembobolan adalah SDM (Sumber Daya Manusia) bank yang bersangkutan. Tentu saja hal ini membutuhkan solusi tersendiri yang berbeda dengan solusi di atas. Langkah pencegahan yang dapat dilakukan agar tidak terjadi pencurian uang nasabah oleh SDM bank ialah dengan melakukan pengendalian internal. Pengendalian internal (internal control) adalah suatu rencana atau metode-metode yang dilakukan suatu organisasi untuk melindungi aset, meningkatkan keakuratan serta kebenaran pencatatan aset tersebut. Pengendalian internal ini dapat dilakukan salah satunya dengan memisahkan fungsi dan tugas. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penyelewengan atau kecurangan yang bisa dilakukan oleh SDM bank. Dalam kasus pembobolan, berkaitan dengan sistem informasi dan keamanan data pribadi nasabah semacam PIN, dan lain-lain. Oleh karena itu, bank harus membentuk sebuah tim yang terdiri dari tiga sampai empat orang, dimana hanya tim itu yang mengetahui sistem proteksi yang menyangkut data nasabah “Tim SISTA” (Sistem Informasi dan Data). Dengan demikian, apabila terjadi kebocoran data nasabah, tim tersebut yang harus bertanggung jawab. Tidak hanya membentuk tim khusus bagian sistem informasi, tetapi diperlukan pula tim pengawas internal. Tim pengawas internal menjadi pengawas yang akan mendeteksi adanya ketidakberesan kinerja manajemen. Solusi lain untuk mengatasi masalah SDM bank yaitu : 1. Memberikan gaji yang layak agar karyawan bank tidak sampai melakukan kecurangan. 2. Memberikan motivasi dan penghargaan kepada karyawan dengan kinerja terbaik. Hal ini dimaksudkan agar karyawan lebih termotivasi dalam menjalankan tugasnya. 3. Mengadakan tim konseling, sehingga apabila ada SDM bank yang sedang mengalami suatu masalah pribadi yang dapat mempengaruhi kinerjanya akan terbantu dan kembali semangat bekerja. 4. Memberikan sanksi bagi SDM bank yang melakukan pelanggaran. 2.4. Pihak-pihak yang Berkontribusi dalam Implementasi Solusi Dalam mengimplementasikan gagasan-gagasan tersebut, dibutuhkan beberapa pihak terkait. Pihak-pihak yang dibutuhkan untuk turut memberikan kontribusi terhadap pelaksanaan solusi-solusi tersebut adalah para nasabah dan bank-bank yang terdapat di Indonesia. Selain itu, dibutuhkan pula peran para ahli maupun orang yang memiliki kemampuan bidang teknologi. Para nasabah diharapkan berhati-hati dalamm melalkukan transaksi melalui ATM. Nasabah merupakan pihak yang berperan dalam melaksanakan gagasan berupa “TEMETA” tersebut. Kesadaran nasabah untuk selalu waspada dan meng-update informasi sangat diperlukan. Seberapa keras pun usaha bank untuk memberikan pelayanan terbaik demi mencegah pembobolan tidak akan bisa maksimal apabila tidak ada kesadaran para nasabah untuk selalu waspada. Bank merupakan pihak yang pasti dimintai ganti rugi oleh nasabah apabila terjadi pencurian melalui ATM nasabah tersebut. Oleh karena itu, bank sangat berperan dalam upaya meningkatkan keamanan mesin ATM dengan cara memasang alat anti skimmer pada mesin ATM, pengadaan sistem sidik jari, serta pemberian password tambahan selain PIN. Peningkatan penjagaan di setiap mesin ATM juga merupakan tanggung jawab bank dengan menyiagakan security. Bank juga berperan dalam pencegahan pembobolan yang kemungkinan dilakukan oleh pihak intern bank. Bank berperan penting dalam pengendalian internal. Di samping itu, pihak kepolisian juga dapat berperan dengan mengadakan kontrol keamanan serta pemeriksaan mesin ATM. Para ahli teknologi yang ada di Indonesia tentu berperan penting dalam upaya mewujudkan gagasan pertama yaitu pembuatan sistem sidik jari. Berdasarkan hal-hal tersebut, langkah konkrit yang strategis untuk dilakukan ialah adanya kerjasama antara pihak-pihak yang terkait. Bank dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk meningkatkan keamanan mesin ATM. Di samping itu, bank bekerjasama dengan para ahli teknologi dan kepolisian untuk merealisasikakan sistem sidik jari. Sosialisasi informasi keamanan kepada nasabah juga perlu dilakukan agar para nasabah menjadi lebih berhati-hati. BAB III PENUTUP 3.1 kesimpulan Berdasarkan uraian penjelasan penulis, dapat disimpulkan beberapa hal yaitu: 1. Untuk mencegah terjadinya pembobolan ATM, dapat dilakukan dengan menggunakan sistem sidik jari, mempraktekkan “TEMETA” (Teknik Mengecoh Mata), memasang keypad protector, serta memasang alat anti skimmer pada mesin ATM. 2. Langkah awal untuk memulai implementasi solusi penulis ialah sosialisasi kepada para nasabah tentang “TEMETA” agar dapat dilakukan oleh para.nasabah. Sosialisasi ini dapat dilakukan oleh bank maupun kepolisian. Selanjutnya bank dapat mulai mengadakan kerja sama dengan pihak kepolisian serta pihak yang berkompeten di bidang teknologi untuk mewujudkan sistem sidik jari. Pemasangan alat anti skimmer dan keypad protector pun dapat dilaksanakan di setiap mesin ATM. Tetapi yang tidak kalah pentingnya ialah peringatan kewaspadaan kepada para nasabah. Peringatan kewaspadaan ini dapat ditempel di setiap mesin ATM. Peringatan tersebut bisa berisi jangan memberitahukan PIN kepada siapa pun, mengganti PIN secara berkala, melindungi/menutupi keypad pada saat mengetikkan PIN, mewaspadai kejanggalan yang ada pada mesin ATM, dan lain sebagainya. 3. Dalam implementasi solusi-solusi tesebut, diperkirakan akan ada beberapa kendala. Adapun kendala yang mungkin terjadi antara lain: a. Pada kondisi tertentu, misalnya sedang terburu-buru, nasabah bisa saja mengabaikan dan tidak waspada terhadap kejanggalan yang ada pada mesin ATM. Bisa jadi karena tergesa-gesa, nasabah tidak melakukan “TEMETA” ketika mengetikkan PIN. b. Pemasangan keypad protector dan alat anti skimmer juga memerlukan dana, sedangkan jumlah mesin yang ada di Indonesia sangat banyak. Hal ini tentu saja membutuhkan dana yang tidak sedikit. Tetapi apabila dibandingkan dengan kerugian jika terjadi pembobolan, sebaiknya pemasangan keypad protector dan alat anti skimmer tersebut perlu dilakukan. c. Untuk melakukan kerja sama dengan pihak eksternal, bank cenderung ragu. Oleh sebab itu, dibutuhkan ahli teknologi yang benar-benar dapat dipercaya untuk mewujudkan sistem sidik jari. d. Dibutuhkan orang yang benar-benar bisa dipercaya sebagai “Tim SISTA”. Kelemahan jika SISTA berupa tim adalah ada beberapa orang yang bisa dicurigai dan menjadi pelaku pembocoran informasi dan data. Tetapi jika SISTA hanya dipercayakan pada satu orang, akan terjadi kesulitan jika orang tersebut sakit atau berhalangan karena tidak ada petugas lain yang menggantikan. Solusi-solusi yang telah penulis uraikan merupakan solusi yang dapat diapli-kasikan baik untuk mengatasi masalah teknis maupun SDM. Sehingga tingkat kemungkinan keberhasilannya bisa mencapai 80% hingga 90% untuk mencegah pembobolan ATM. DAFTAR PUSTAKA Antara News. 2010. Pembobolan ATM Gunakan Modus Baru. Jakarta Http://www.antaranews.com/berita/1264144454/pembobol-atm-gunakan-modus-baru Http://kemahasiswaan.um.ac.id/?p=2304