Kamis, 15 November 2012

CSR ( tugas softskill )


Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumenkaryawanpemegang sahamkomunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.

CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan ataudeviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
CSR merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat atau pun masyarakat luas, bersamaan dengan peningkatan taraf hidup pekerjanya beserta seluruh keluarganya.

Manfaat CSR Bagi Masyarakat
Pengembangan masyarakat adalah salah satu pendekatan yang harus menjadi prinsip utama bagi seluruh unit-unit kepemerintahan maupun pihak korporasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan sosial (Ambaddar, 2008). Pengembangan masyarakat menurut Giarci (2001) dalam Subejo dan Supriyanto (2004) adalah suatu hal yang memiliki pusat perhatian dalam membantu masyarakat pada berbagai tingkatan umur untuk tumbuh dan berkembang melalui berbagai fasilitasi dan dukungan agar mereka mampu memutuskan, merencanakan dan mengambil tindakan untuk mengelola dan mengembangkan lingkungan fisiknya serta kesejahteraan sosialnya. Proses ini berlangsung dengan dukungancollective action dan networking yang dikembangkan masyarakat. Sejalan dengan itu, Payne (1995:165) dalam Ambadar (2008) menjelaskan bahwa pengembangan masyarakat memiliki fokus terhadap upaya membantu anggota masyarakat yang memiliki kesamaan minat untuk bekerja sama, dengan mengidentifikasikan kebutuhan bersama dan kemudian melakukan kegiatan bersama untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Pengembangan masyarakat sebagai perencanaan sosial perlu berlandaskan pada asas-asas, yaitu: komunitas dilibatkan dalam setiap proses pengambilan keputusan, mensinergikan strategi komprehensif pemerintah, pihak-pihak terkait dan partisipasi warga, membuka akses warga atas bantuan profesional, teknis, fasilitas, serta insentif lainnya agar meningkatkan partisipasi warga, dan mengubah perilaku profesional agar lebih peka pada kebutuhan, perhatian dan gagasan warga komunitas. Selain memiliki asas-asas, pengembangan masyarakat juga memiliki beberapa prinsip. Prinsip-prinsip Community Development dalam tiga bagian penting, yaitu ekologi, keadilan sosial, nilai-nilai lokal, proses, dan global-lokal. Prinsip yang terkait dengan masalah ekologi, yaitu prinsip holistik; keberlanjutan; keanekaragaman; pembangunan organis dan keseimbangan. Prinsip yang terkait dengan keadilan sosial meliputi prinsip menghilangkan ketimpangan struktural; memusatkan perhatian pada wacana yang merugikan; pemberdayaan; mendefiniskan kebutuhan; dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Prinsip yang terkait menghargai nilai-nilai lokal yaitu prinsip pengetahuan lokal; budaya lokal; sumberdaya lokal; ketrampilan lokal; dan menghargai proses lokal. Prinsip yang terkait proses meliputi prinsip proses, hasil, dan visi; keterpaduan proses; peningkatan kesadaran; partisipasi; kooperasi dan konsensus; tahapan pembangunan; perdamaian dan anti kekerasan; inklusif; dan membangun komunitas. Prinsip yang terkait global dan lokal meliputi prinsip hubungan antara global dan lokal; serta praktik Anti Penjajah (Anti-colonialist practice) (Ife, 2002).

CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty).

Keuntungan CSR Bagi Perusahaan

Menurut Col. Prakash, CSR bukanlah apa yang dilakukan perusahaan dengan laba mereka, melainkan juga bagaimana mereka menghasilkannya. CSR lebih dari sekedar filantropi ataupun kepatuhan belaka dalam perusahaan menangani dampak ekonomi, social, lingkungan, hingga hubungan dengan stakeholder dalam segala aspek: tenaga kerja, marketplace, supply chain, masyarakat hingga pembuat kebijakan. Melalui CSR, maka perusahaan bisa meningkatkan nilai social dari dana yang dianggarkan, serta mengurangi biaya investasi social.

Di pihak lainnya, Junardy juga berbagi dengan para peserta bahwa diantara prinsip-prinsip CSR, CSR adalah tanggung jawab bersama dari tiga pihak, antara lain: pemerintah, bisnis, dan masyarakat. CSR memiliki aspek multidimensi dan paling efektif jika dilaksanakan secara kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat bisnis. Menurutnya, komitmen manajemen puncak sangatlah penting bagi kesuksesan implementasi CSR. 
CSR akan menjadi strategi bisnis yang inheren dalam perusahaan untuk menjaga atau meningkatkan daya saing melalui reputasi dan kesetiaan merek produk (loyalitas) atau citra perusahaan. Kedua hal tersebut akan menjadi keunggulan kompetitif perusahaan yang sulit untuk ditiru oleh para pesaing. Di lain pihak, adanya pertumbuhan keinginan dari konsumen untuk membeli produk berdasarkan kriteria-kriteria berbasis nilai-nilai dan etika akan merubah perilaku konsumen di masa mendatang. Implementasi kebijakan CSR adalah suatu proses yang terus menerus dan berkelanjutan. Dengan demikian akan tercipta satu ekosistem yang menguntungkan semua pihak (true win win situation) - konsumen mendapatkan produk unggul yang ramah lingkungan, produsen pun mendapatkan profit yang sesuai yang pada akhirnya akan dikembalikan ke tangan masyarakat secara tidak langsung.

Berdasarkan proporsi keuntungan perusahaan dan besarnya anggaran CSR:
1. Perusahaan Minimalis. Perusahaan yang memiliki profit dan anggaran CSR yang rendah. Perusahaan kecil dan lemah biasanya termasuk kategori ini.
2. Perusahaan Ekonomis. Perusahaan yang memiliki keuntungan tinggi, namun anggaran CSR-nya rendah. Perusahaan besar, namun pelit.
3. Perusahaan Humanis. Meskipun profit perusahaan rendah, proporsi anggaran CSRnya relatif tinggi. Disebut perusahaan dermawan atau baik hati.
4. Perusahaan Reformis. Perusahaan yang memiliki profit dan anggaran CSR yang tinggi. Perusahaan seperti ini memandang CSR bukan sebagai beban, melainkan sebagai peluang untuk lebih maju.

Contoh perusahaan yang menerapkan CSR :
Pertamina 

Corporate Social Responsibility adalah komitmen Pertamina sebagai asset nasional untuk turut memajukan masyarakat Indonesia. Semangat pemberdayaan masyarakat yang telah berlangsung seiring berdirinya perusahaan ini adalah komitmen untuk memberikan nilai tambah lebih terhadap masyarakat Indonesia. 

Program CSR diselaraskan dengan kebutuhan komunitas di sekitar wilayah operasi Pertamina, sebagai salah satu stakeholder penting, sekaligus untuk mendukung keberhasilan bisnis Pertamina secara berkelanjutan.

VISI CSR
"Menuju Kehidupan Lebih Baik..."

MISI CSR
Melaksanakan komitmen korporat atas Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang akan memberikan nilai tambah kepada semua pemangku kepentingan untuk mendukung pertumbuhan perusahaan.
Melaksanakan tanggung jawab korporat dan kepedulian sosial untuk sebuah pembangunan masyarakat yang berkelanjutan.

TUJUAN CSR
Secara Eksternal adalah membantu pemerintah Indonesia memperbaiki Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia, melalui pelaksanaan program-program yang membantu pencapaian target pembangunan millenium atau Millenium Development Goals (MDGs).
Secara Internal adalah membangun hubungan yang harmonis dan kondusif dengan semua pemangku kepentingan (stakeholder) untuk mendukung pencapaian tujuan korporasi terutama dalam membangun reputasi korporasi.

KRITERIA CSR PERTAMINA:
Dalam pengembangan CSR Pertamina telah disusun 5 Kriteria untuk mencapai efektifitas pelaksanaan CSR di seluruh wilayah operasi perusahaan. Kriteria tersebut mencakup kepentingan bersama antara pemerintah, komunitas dan perusahaan, yaitu:
-        Bermanfaat
-        Berkelanjutan
-        Dekat wilayah operasi
-        Publikasi
-        Mendukung PROPER

AKTIVITAS CSR PERTAMINA

Pertamina melaksanakan Corporate Social Responsibility Pertamina di seluruh wilayah operasi melalui 4 Strategic Initiatives; yaitu pendidikan, kesehatan, lingkungan serta infrastuktur dan peduli bencana. Prioritas penerima manfaat adalah komunitas terdekat sekitar wilayah operasi, baik aktifitas hulu maupun hilir Pertamina di seluruh Indonesia. 
Pertamina mempunyai CSR program sebagai berikut :
  • Pertamina and education

Sebagai komitmen perusahaan untuk turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendidikan dan untuk peningkatan akses komunitas terhadap pendidikan di tanah air, CSR Pertamina bidang Pendidikan melaksanakan sejumlah program antara lain meliputi:
Olimpiade Sains Tingkat Perguruan Tinggi (OSN-PTI) 2011 adalah program yang memiliki potensi dan kontribusi dalam peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Program ini untuk mendorong mahasiswa yang mendalami bidang matematikan, fisika, kimia dan biologi agar lebih serius dan kompeten dibidangnya. OSN-PTI 2011 yang diprakarsai oleh Pertamina ini merupakan salah satu wujud kepedulian perusahaan terhadap pendidikan di Indonesia melalui program corporate social responsibility (CSR). Untuk lebih jelasnya silahkan anda klik link www.osnpertamina.com.

Pertamina Scholarship (Beasiswa).
Diberikan kepada 1.450 Siswa di Jabodetabek, 300 mahasiswa diploma di Padang, Palembang, dan Solo, Beasiswa S-2 untuk 25 PNS Non-Dosen,  dan 25 pegawai DESDM,  Beasiswa 10 Siswa terbaik untuk menempuh pendidikan tinggi di ITB,  S2 Luar Negeri, dan Beasiswa untuk 100 Siswa Madrasah.

Pertamina Youth Program - PYP (Edukasi Stakeholder muda). 
Program edukasi dan pengenalan bisnis migas sekaligus motivasi generasi muda untuk peningkatan awareness yang baik terhadap energy, cinta produk dan asset bangsa, serta bisnis akrab lingkungan yang berkelanjutan. PYP 2009 dilaksanakan di Cilacap, Balikpapan dan Manado.

Pertamina Goes To Campus - PGTC (Edukasi kalangan akademis). 
Program edukasi dan pendekatan perusahaan terhadap lingkungan civitas akademika di Indonesia dalam rangka meningkatkan hubungan sinergis dan untuk mendukung penciptaan generasi muda yang berkualitas dan berdaya saing, sebagai bibit tenaga professional migas di tanah air. Pada tahun 2009 PGTC dilaksanakan di Universitas Riau dan Universitas Lampung. 

Pertamina Competition. 
Program kompetisi ilmiah sebagai wahana untuk mengasah dan mengaktualisasikan peningkatan mutu mahasiswa terhadap ilmu pengetahuan dan penelitian. Program ini dilaksanakan melalui Olimpiade Sains Nasional - perguruan Tinggi Indoensia (OSN-PTI), yang berlangsung di 33 Propinsi seluruh tanah air. OSN-PTI Pertamina ditujukan untuk melahirkan generasi cerdas dan berdaya saing, baik di dalam negeri, maupun skala internasional.

Pertamina Peduli Pendidikan. 
CSR Pertamina juga melakukan program pemberdayaan dan sinergis untuk kemajuan pendidikan masyakat melalui renovasi 14 SD di Lampung, Jawa Tengah, dan Jawa Timur (Madura), Pembangunan Gedung Serbaguna Universitas Sam Ratulangi, Peningkatan Kompetensi dan Profesionalitas Guru di NTT, Program Rumah Pena, Renovasi Sekolah Indonesia - Jepang, dan Pembangunan Green House IPB, serta kontribusi peningkatan akses pendidikan di unit-unit operasi Pertamina. 

  • Pertamina and society
Peningkatan Infrastruktur dan Manajemen Bencana:
CSR Pertamina juga fokus dalam pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan infrastruktur dan Program Pertamina Peduli Bencana Alam. Dalam pembangunan infrastruktur dilakukan perbaikan terhadap sarana umum seperti jalan, jembatan, MCK dan sarana air bersih. Pada tahun 2009 bidang infrastruktur melaksanakan program antara lain: 
-        Renovasi Taman Pintar Jogjakarta
-        Revitalisasi Taman Pejambon Jakarta
-        Peningkatan infrastruktur di Bau-bau
-        Peningktan infrastruktur di wilayah sekitar unit operasi Pertamina di Indonesia.
-        Perbaikan saran air bersih di Sampang, Makasar, Sibayak, Balikpapan, Semarang, dan Karang Rejo

Sedangkan sebagai kepedulian terhadap masyarakat yang terkena musibah bencana alam, CSR Pertamina melakukan sejumlah program disaster. Mulai dari kegiatan pra bencana seperti pelatihan dan workshop, kegiatan tanggap darurat, sampai dengan kegiatan pasca bencana yang meliputi: pemulihan/rehabilitasi (recovery). 
Pertamina Perduli telah melakukan aksi penanggulangan keadaan tanggap darurat dengan memberikan bantuan bagi para korban serta pertolongan medis pada sejumlah musibah bencana nasional di tanah air tahun 2009, antara lain:
Pertamina Peduli Gempa Padang dan Kerinci
Pertamina Peduli Gempa Jabar
Pertamina Peduli Gempa Bima (Mataram)
Pertamina Peduli Situ Gintung
Pertamina Peduli Longsor Sumbar
Pertamina Peduli Banjir Cepu
Pertamina Peduli Banjir Lamongan
Pertamina Peduli Banjir Palopo (Sulsel)
Pertamina Peduli Bencana Manokwari
Pertamina Peduli Korban KM Teratai Prima

  • Pertamina and Health
Children with Facial Defect Programs
PT. Pertamina (Persero) constantly highlights the importance of children health issue in its CSR programs. The commitment is reflected into Program Operasi Anak Penderita Cacat Wajah or known as Program for Children with Facial Defect. To implement the initiative, Pertamina has been working together with a social foundation that focuses on cranio facial defects and labio palato cases. 
Pertamina believe children with facial defect deserve to receive this support so that they can live like other normal kids and able to rebuild their confidence.In 2010, 38 children with cleft lip have been successfully operated at one of Jakarta’s private hospital. The beneficiaries of this program came from DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, Bengkulu, and Maluku.

Pertamina Sehati.
Since 2004 PT Pertamina (Persero) through its Pertamina Sehati program has actualized the company’s concern towards public health issue, especially on child and maternal health matter. Pertamina Sehati is a part of Pertamina's commitments in addressing global social problems as targeted in Millenium Development Goals (MDGs).
In 2009, Pertamina Sehati program successfully reached out 29 regions across Indonesia with a coverage of approximately 15,000 beneficiaries.
As for 2010, Pertamina Sehati has successfully performed more than 3800 events spread throughout Indonesia in the form of cadre training, weight control programs, future moms’ preparation class, as well as introduction of healthy and nutritious food intake. Through these activities, Pertamina Sehati managed to reach 63,000 beneficiaries.

Bright With Pertamina. 
Pertamina is eager to invest its resources to Indonesian youth. The intention is manifested in various programs. One of the examples is by carrying out Bright With Pertamina program.

Bright with Pertamina program is aimed to enhance visual health quality of the future generation by carrying out eye examination and giving them suitable glasses. Pertamina believes the use of corrective glasses can fulfill the need of school age children to earn its right of education. 
In 2009, Bright with Pertamina has distributed 11,000 reading glasses to students in need. Distribution of eyeglasses covers Medan, Palembang, Plaju, Prabumulih, Jakarta, Indramayu, Cilacap, Surabaya, Malang, Napier and Tomohon.
In 2011, the corrective glasses from Pertamina are distributed to 20000 students. In order to reach those 20000 beneficiaries, Pertamina team examine more than 144.651 students in 501 schools located in 33 different cities.

Clino Healthy Teeth.
 Based on a survey*, children in Indonesia have insufficient dental health information and knowledge. Furthermore, visiting dentist regularly twice a year is not a common habit in the general population.
Pertamina shed a light on this issue and dedicate a CSR program namely Clino Healthy Teeth Program aimed to upgrade school age children awareness towards dental health matter.

Clino Healthy Teeth is a combination of dental as well as ear examination and treatment program. The aim of this program is to detect any dental and ear health problem as early as possible so that the professionals can address it properly. Early detection is important to reduce the number of distractions that hamper students’ learning process.
In 2009, Clino Healthy Teeth was implemented in 24 elementary schools in Plumpang, Cikampek and Bekasi. The program was successfully examined 6,000 children.
Clino Healthy Teeth Program 2010 has been successfully conducted in  60 schools in Java with 25,746 beneficaries of students and 534 teachers. Whereas in 2011 the program reached out 10691 students across nation.
By organizing Clino Healthy Teeth Program, Pertamina is succeeded to be the pioneer of the program which has never been done before by other companies.

Incubator
Indonesia is one of the countries with high infant mortality rate in South East Asia (Source 2010 World Population data sheed United Nations)
At the same time, Indonesian government initiated Healthy Indonesia Movement in the year 2010 which highlight maternal and infant health issue. To support the government endeavor to increase the quality of health service dan facilities in local health centers, Pertamina donated 200 infant incubators since 2010.
Infant incubator is one of the vital local health centers and hospital facilities. This instrument is useful to maintain and stabilize premature baby’s body temperature or infant with special needs. It is  hoped that these incubator can save more new born lifes.

children's cardiac surgery program
Since 2010 PT. Pertamina (Persero) participates in reducing the number of children with congenital heart diseases that cannot be saved. To solve children's health problem, Pertamina initiating children's cardiac surgery program. So far PT. Pertamina (Persero) efforts have been successfully save 65 children’s life. 
The beneficiaries of this program are children from unfortunate families who live in the Pertamina's operation areas such as Jakarta, West Java, Central Java, East Java and Lampung and Aceh.

 Ambulance: From Pertamina with Love
In line with Pertamina’s endeavor to improve society access to health facilities and services, numerous ambulance are distributed in rural area. The ambulance function is not only serving an emergency call but also extended into a mobile clinic that is able to reach people live in remote area.

This ambulance can also be used as a medical library in order to increase public knowledge about certain diseases and its prevention and mitigation,  to know how to have a healthy live, and to educate future moms and toddlers to support Pertamina Sehati program.

In 2009 Pertamina donated an ambulance  to the society around Cilacap, Central Java. As for 2010, PT Pertamina (Persero) donated 4 ambulances; one of them is a speed boat ambulance.

In 2011, seven ambulances are distributed to Dumai, Sorong, Jambi, Lirik Riau, Muara Enim, Lahendong and Bangkalan . 

  • pertamina and environtment
Pelestarian Lingkungan:
Program CSR Pertamina di bidang Lingkungan ditujukan sebagai komitmen manajemen dalam rangka tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan hidup dan pelestarian alam. Program CSR Bidang Lingkungan tahun 2009 mencakup sejumlah program antara lain:

Green Planet.
Program penanaman pohon dan konservasi mangrove yang dilaksanakan melalui aksi langsung penanaman, pembagian bibit pohon kepada warga dalam sejumlah kegiatan masyarakat dan kampanye lingkungan. Pada tahun 2009 telah didistribusikan sekitar 100.000 pohon, di Jakarta dan di wilayah-wilayah operasi Pertamina di Indonesia. Pertamina menanam pohon-pohon tersebut di berbagai area, termasuk lahan kritis dan perkotaan. Jenis tanaman bervariasi, dari pohon produktif seperti mangga, rambutan, belimbing, juga mangroove dan pohon pelindung seperti akasia dan jati.

Costal Clean Up.
Kegiatan CSR Lingkungan bersih-bersih pantai. Kegiatan ini dilaksanakan dengan sejumlah aksi, antara lain bersih-bersih pantai, distribusi tempat sampah, edukasi pelestarian lingkungan dan penanaman pohon.  Tahun 2009, Program Costal Clean Up dilaksanakan di Balikpapan, Balongan dan Cilacap.

Green and Clean. 
Dalam mendukung kebersihan dan paru-paru kota, tahun 2009 ini Pertamina juga melaksanakan rehabilitasi taman kota di Bandung dan pembagian 21 unit sepeda motor sampah di Kota Medan.

Green Festival.
Langkah Pertamina untuk Selamatkan Bumi juga dilaksanakan melalui Green Festival 2009, suatu kegiatan tahunan yang mengangkat isu pemanasan global (global warming). Program ini bertujuan mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk melakukan aksi menyelamatkan bumi dari dampak pemanasan global. Dalam Green Festival 2009, terdapat lima green area, yaitu area listrik, sampah, kendaraan, air dan pohon. Di green area, pengunjung diperlihatkan apa saja yang bisa dilakukan untuk menyelamatkan bumi dari dampak pemanasan global. Mulai dengan menghemat dan mengelola air sebagai sumber kehidupan, mengelola sampah dengan 5R (reused, reduce, recycle, rethink, replace), mengerti makna pohon dan fungsinya bagi kehidupan manusia, sampai bagaimana cara meminimalisasi polusi dengan menggunakan kendaraan yang ramah lingkungan. Pada Green Festival 2009 juga diadakan green competition, yaitu, lomba yang mengasah pengetahuan seputar pemanasan global dan lingkungan secara umum yang diikuti oleh ratusan sekolah di Jakarta.

Biopori.
Pada tahun 2009 Pertamina juga memberikan 12.300 unit Bor Biopori, di Jakarta, Jawa Tengah, DIY, dan Tangerang. Bor Biopori merupakan suatu alat untuk membuat lubang biopori, yang berguna untuk membantu percepatan resapan air dan penginvestasian air di dalam tanah. Dengan membuat lubang biopori di masing-masing rumah, cadangan air tanah akan bertambah karena luas resapan air diperbanyak. Lubang biopori juga berguna untuk penimbunan sampah organik sehingga membantu proses penyuburan tanah. 

Uji Emisi Gas Buang.
Perhatian terhadap kualitas udara yang lebih baik merupakan salah satu fokus Pertamina terhadap lingkungan. Untuk terus menginternalisasikan wawasan dan sikap pro lingkungan bagi stakeholders internal Pertamina, khususnya di lingkungan Kantor Pusat Pertamina, dan secara kongkrit menunjukkan sikap peduli lingkungan sekaligus patuh pada peraturan-peraturan lingkungan, Pertamina melaksanakan uji emisi gas buang kepada kendaraan yang berada di lingkungan kantor pusat Pertamina.

Uji emisi gas buang ini mengacu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi Kendaraan Bermotor, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor. Uji Emisi selama 3 hari menjangkau sedikitnya 700 kendaraan Perusahaan dan Pekerja Pertamina berbahan bakar bensin dan solar yang sehari-hari beroperasi di lingkungan Kantor Pusat Pertamina.

Pertamina Green Act
Pertamina Green Act 2010 is an art and creativity competition for high school students and teachers with green life style as the main theme. The program seeks the best school as the environmental pioneer agent.
The general objective of this program is to increase and develop environmental friendly activity and creativity in order to solve existing environmental problem within the society. The series of Green Act are socialization of the program, training session, and 3R (reduce, reuse, recycle) competition.

Water Hyacinth craft
Water Hyacinth craft is one of  Pertamina CSR Environmental endeavors to reduce water pollutants by cultivating water hyacinth. This program is implemented in Pertamina operational area in Plaju, Palembang Sumatra. 
The main focus of the program is local craft development water hyacinth. It is expected that water hyacinth plants, which often seen as the weeds can be recycled into useful products and crafts. By doing such training, it is expected that the hyacinth craftsmen can grow their business.

Mangrove Forest Rehabilitation
Pertamina is committed to save guard the environment especially mangrove forests situated next to its operational sites all over Indonesia. The initiative is not only carried out in the form of planting mangrove trees, but also in empowering local communities about the importance of the mangrove forest area.
The extension of program is local community’s empowerment by doing cultivation of crabs in mangrove forests area.
In 2010, Mangrove Forest rehabilitation demonstrated significant progress especially on mangrove living rate and the success story of crab farming in Cilacap region. 
Since 2010 Pertamina is successfully planted 147.000 mangrove trees.


Sumber :
http://info-csr.blogspot.com/



Senin, 05 November 2012

Perlindungan Konsumen



Di Indonesia, nasib perlindungan konsumen masih berjalan tertatih-tatih. Hal-hal menyangkut kepentingan konsumen memang masih sangat miskin perhatian. Setelah setahun menunggu, Kementerian Kesehatan akhirnya mengumumkan hasil survei 47 merek susu formula bayi untuk usia 0-6 bulan. Hasil survei menyimpulkan, tidak ditemukan bakteri Enterobacter sakazakii.

Hasil ini berbeda dengan temuan peneliti Institut Pertanian Bogor, yang menyebutkan, 22,73% susu formula (dari 22 sampel), dan 40% makanan bayi (dari 15 sampel) yang dipasarkan April hingga Juni 2006 terkontaminasi E sakazakii.

Apa pun perbedaan yang tersaji dari kedua survei tersebut, yang jelas, kasus susu formula ini telah menguak fakta laten dan manifes menyangkut perlindungan konsumen. Ini membuktikan bahwa hal-hal menyangkut kepentingan (hukum) konsumen rupanya memang masih miskin perhatian dalam tata hukum kita, apalagi peran konsumen dalam pembangunan ekonomi.

Tanggung Jawab Produk

Dalam perlindungan konsumen sesungguhnya ada doktrin yang disebut strict product liability, yakni tanggung jawab produk yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Ini dapat kita lihat dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan menjadi beban dan tanggung jawab pelaku usaha.

Doktrin tersebut selaras dengan doktrin perbuatan melawan hukum (pasal 1365 KUHPerdata) yang menyatakan, “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian, mengganti kerugian tersebut.”

Untuk dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum berdasar pasal 1365 KUHPerdata, suatu perbuatan harus memenuhi unsur-unsur, seperti adanya perbuatan melawan hukum, adanya unsur kesalahan, kerugian, dan adanya hubungan sebab-akibat yang menunjukkan adanya kerugian yang disebabkan oleh kesalahan seseorang.


Unsur-unsur ini pada dasarnya bersifat alternatif. Artinya, untuk memenuhi bahwa suatu perbuatan melawan hukum, tidak harus dipenuhi semua unsure tersebut. Jika suatu perbuatan sudah memenuhi salah satu unsur saja, maka perbuatan tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum.

Doktrin strict product liability masih tergolong baru dalam doktrin ilmu hukum di Indonesia. Doktrin tersebut selayaknya dapat diintroduksi dalam doktrin perbuatan melawan hukum (tort) sebagaimana diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Seorang konsumen, apabila dirugikan dalam mengonsumsi barang atau jasa, dapat menggugat pihak yang menimbulkan kerugian. Pihak di sini bisa berarti produsen/pabrik, supplier, pedagang besar, pedagang eceran/ penjual ataupun pihak yang memasarkan produk. Ini tergantung dari siapa yang melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi konsumen.

Selama ini, kualifikasi gugatan yang masih digunakan di Indonesia adalah wanprestasi (default). Apabila ada hubungan kontraktual antara konsumen dan pengusaha, kualifikasi gugatannya adalah wanprestasi. Jika gugatan konsumen menggunakan kualifikasi perbuatan melawan hukum (tort), hubungan kontraktual tidaklah disyaratkan. Bila tidak, konsumen sebagai penggugat harus membuktikan unsur-unsur seperti adanya perbuatan melawan hukum. Jadi, konsumen dihadapkan pada beban pembuktian berat, karena harus membuktikan unsur melawan hukum.

Hal inilah yang dirasakan tidak adil oleh konsumen, karena yang tahu proses produksinya adalah pelaku usahanya. Pelaku usahalah yang harus membuktikan bahwa ia tidak lalai dalam proses produksinya. Untuk membuktikan unsur “tidak lalai” perlu ada kriteria berdasarkan ketentuan hukum administrasi negara tentang “Tata Cara Produksi Yang Baik” yang dikeluarkan instansi atau departemen yang berwenang.

Kedigdayaan Produsen

Berdasarkan prinsip kesejajaran kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen, hal itu mestinya tidak dengan sendirinya membawa konsekuensi konsumen harus membuktikan semua unsur perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, terhadap doktrin perbuatan melawan hukum dalam perkara konsumen, seyogianya dilakukan “deregulasi” dengan menerapkan doktrin strict product liability ke dalam doktrin perbuatan melawan hukum.

Hal ini dapat dijumpai landasan hukumnya dalam pasal 1504 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menegaskan bahwa penjual bertanggung jawab adanya “cacat tersembunyi” pada produk yang dijual.

Menurut doktrin strict product liability, tergugat dianggap telah bersalah (presumption of quality), kecuali apabila ia mampu membuktikan bahwa ia tidak melakukan kelalaian/kesalahan. Seandainya ia gagal membuktikan ketidaklalaiannya, maka ia harus memikul risiko kerugian yang dialami pihak lain karena mengonsumsi produknya.
Doktrin tersebut memang masih merupakan hal baru bagi Indonesia. Kecuali Jepang, semua negara di Asia masih memegang teguh prinsip konsumen harus membuktikan kelalaian pengusaha.

Sekalipun doktrin strict product liability belum dianut dalam tata hukum kita, apabila perasaan hukum dan keadilan masyarakat menghendaki lain, kiranya berdasarkan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 14 Tahun 1970, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat (living law).

Walhasil, berkait kasus susu formula ada hal yang patut ditarik pelajaran. Ternyata, selama ini yang masih terpampang adalah “kedigdayaan” produsen atau pelaku usaha termasuk pengambil kebijakan. Terlihat, pihak-pihak terkait bersikap defensif dengan seolah menantang konsumen yang merasa dirugikan untuk membuktikan unsur “ada/tidaknya kelalaian/ kesalahan” terhadap sebuah produk.  Padahal, pihak-pihak berwenanglah yang harus membuktikan apakah betul ada kesalahan/kelalaian dalam produknya tersebut.

Dari masalah diatas, dapat disimpulkan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen di antaranya :


  • Pasal 4
Hak konsumen adalah :

a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

c. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.

g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
  • Pasal 7
Kewajiban pelaku usaha adalah :

a. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.

b. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.

c. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

f. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

g. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.


Tanggung jawab pelaku usaha
·         Pasal 24

(1) Pelaku usaha yang menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila
a. pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apa pun atas barang dan/atau jasa tersebut
b.pelaku usaha lain, didalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan komposisi

sumber :